Wednesday, December 14, 2011

PERMENKES RI NO.1796 TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN


PERMENKES RI NO.1796 TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
ini menggantikan PERMENKES RI NO.161/MENKES/I/2010 TENTANG REGITRASI TENGA KESEHATAN. Dengan disyahkannya PERMENKES NO 1796 maka PERMENKES 161 dicabut.

Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi).Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.

Untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi, Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

berhubung bulan ini lagi heboh-hebohnya tentang STR, boleh deh buat teman-teman yang mau liat PERMENKES 1796/2011 bisa download disini

Photobucket

0 comments:

Post a Comment

 

Copyright © 2008 Green Scrapbook Diary Designed by SimplyWP | Made free by Scrapbooking Software | Bloggerized by Ipiet Notez